PERKAWINAN ADAT MINAHASA TOMBULU DI KELURAHAN WOLOAN RAYA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (jo. Undang-Undang No 16 Tahun 2019)

Authors

  • Bellaviesta Marshanda Pantow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan adat Minahasa Tombulu di Kelurahan Woloan Raya dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian perkawinan adat Minahasa Tombulu di Kelurahan Woloan  Raya  dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1974. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sistem Perkawinan Tradisional Minahasa Tombulu di Kelurahan Woloan Raya merupakan pranata hukum adat yang berakar kuat dan bersifat komunal. Pernikahan di wilayah ini wajib melewati rangkaian ritual yang sarat akan esensi sosial, kultural, serta religius. Prosesi tersebut diawali dengan Bacerita (diskusi awal antar-keluarga), Tumantu (penjajakan keseriusan calon mempelai), Antaran (peminangan resmi dibarengi penyerahan biaya pernikahan dan harta nikah), Wuyangan (pemberian wejangan serta bekal mental), Tumengkor (musyawarah penentuan teknis upacara), Bacaan Gereja (transparansi pengumuman pernikahan kepada jemaat), Kumaweng (sakramen pemberkatan nikah secara Kristen sekaligus resepsi), dan diakhiri dengan ritual Balas Gereja (ibadah syukur bersama). 2. Tingkat Keselarasan antara Hukum Pernikahan Adat Tombulu dengan Regulasi Nasional (UU No. 1/1974) menunjukkan adanya harmonisasi pada mayoritas aspek, meskipun masih menyisakan pertentangan normatif yang cukup mendasar pada beberapa bagian: a) Kesesuaian dari segi keabsahan spiritual (Pasal 2 ayat 1), b) Ketidaksesuaian Pada realitas pencatatan sipil (Pasal 2 ayat 2)

 

Kata Kunci : perkawinan adat tombulu, UU No.1/1974, Kelurahan Woloan

 

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles