PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PINJAMAN ONLINE PEER-TO-PEER LENDING DENGAN SKEMA GAGAL BAYAR MASSAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi kreditur (pemberi dana) dalam penyelenggaraan Peer-to-Peer Lending saat terjadi gagal bayar massal dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan bagi kreditur dalam menghadapi kendala pengembalian dana pada skema gagal bayar massal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penyelenggaraan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau LPBBTI dalam kondisi gagal bayar massal (mass default) mengakibatkan pergeseran paradigma tanggung jawab hukum. Berdasarkan hukum positif (POJK 10/2022), risiko pendanaan secara normal mutlak berada di tangan kreditur sesuai doktrin alokasi risiko (caveat emptor). Namun, ketika gagal bayar massal terjadi secara sistemik akibat cacat algoritma, kelalaian berat (gross negligence), atau fraud internal platform dalam menyaring debitur, batasan tanggung jawab tersebut demi hukum dapat ditembus melalui doktrin "Piercing the Platform Corporate Veil". 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Berkeadilan bagi Kreditur dalam menghadapi gagal bayar massal menuntut adanya integrasi antara jalur non-litigasi yang efisien dan reformasi hukum acara litigasi yang responsif terhadap karakteristik industri digital. Penyelesaian Di luar pengadilan (Non-Litigasi): Langkah yang paling efektif dan berkeadilan adalah optimalisasi restrukturisasi massal secara elektronik (e-restructuring) berbasis Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Penyelesaian di dalam pengadilan (Litigasi): Pemanfaatan Gugatan Sederhana dan Gugatan Perwakilan Kelompok menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian eksekusi.
Kata Kunci : kreditur, gagal bayar, pinjol