TINDAK PIDANA PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Gabriela Yohana Poluakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam keadaan darurat menurut UU No. 17 Tahun 2023; dan untuk mengetahui penerapan pengaturan tindak pidana pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam keadaan darurat menurut UU No. 17 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kesimpulan yang didapat: 1. Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 merupakan pengaturan yang bersifat perintah dengan subjek norma yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 174 ayat (1)) serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 275 ayat (1)) dan materi norma yaitu perintah untuk memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat. 2. Penerapan tindak pidana pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam keadaan darurat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan; Yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan; Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat;  Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau, pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)., di mana dalam Pasal 438 ayat (2) ditetukan ada pemberatan jika hal tidak memberikan pertolongan pertama tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian.

 

Kata Kunci: tindak pidana pelayanan kesehatan, pasien, keadaan gawat darurat

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles