KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan kecerdasan buatan dalam perspektif penegakan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap kecerdasan buatan dalam perspektif penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap Kecerdasan Buatan di Indonesia masih bersifat sektoral, parsial, dan belum membentuk rezim hukum yang komprehensif. Ketiadaan undang-undang spesifik yang secara langsung mengatur AI memaksa penegak hukum untuk bertumpu pada instrumen yang ada seperti UU ITE, UU PDP, dan Surat Edaran Menteri terkait, yang secara fundamental belum dirancang untuk mengantisipasi karakteristik unik AI yang otonom dan self-learning. 2. Praktik penegakan hukum terhadap penyalahgunaan AI di Indonesia masih bersifat reaktif dan sangat bergantung pada interpretasi ekstensif aparat penegak hukum, seperti yang dicontohkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Bjn. Kasus ini menunjukkan bahwa UU ITE, khususnya Pasal 29 dan 35, dapat diregangkan untuk menjerat kejahatan manipulasi gambar (cikal bakal deepfake), namun keberhasilan ini lebih merupakan hasil judicial activism ketimbang dari kepastian norma.
Kata Kunci : artificial intelligence, penegakan hukum, Indonesia