PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGAKUAN SANKSI ADAT DI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI DALAM PERKARA PIDANA ADAT

Authors

  • Tracy Gloria Walintukan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim terhadap pengakuan sanksi adat di putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana adat dan untuk mengetahui dan memahami legitimasi pengakuan sanksi adat di putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana adat. enelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan hakim dalam mengakui sanksi adat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644 K/Pid/1988 didasarkan pada upaya mewujudkan keadilan substantif dengan memperhatikan nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). 2. Legitimasi pengakuan sanksi adat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644 K/Pid/1988 memiliki dasar yang kuat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, pengakuan tersebut mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum; secara yuridis didukung oleh pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta perkembangan hukum nasional yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat; sedangkan secara sosiologis didasarkan pada keberadaan hukum adat yang masih dipatuhi dan efektif dalam menjaga ketertiban sosial.

Kata Kunci : pertimbangan hakim, pengakuan sanksi adat, putusan mahkamah agung RI, perkara pidana adat

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles