KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB UTANG SUAMI ISTRI

Authors

  • Delon Rehabeam Raco
  • Anna S Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan terhadap tanggung jawab utang suami istri dan untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum harta bersama dalam perkawinan terhadap tanggung jawab utang suami istri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/Pdt/2000, penggunaan harta bersama sebagai jaminan utang harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Apabila dilakukan secara sepihak, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian. 2. Implikasi hukum terhadap harta bersama dalam tanggung jawab utang suami istri menunjukkan bahwa setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta bersama dapat berdampak langsung terhadap hak dan kewajiban kedua pasangan. Pengikatan harta bersama tanpa persetujuan bersama dapat menimbulkan sengketa hukum, kerugian bagi pasangan, serta ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga seperti kreditur. Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai status harta bersama sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga keseimbangan hak serta kewajiban para pihak dalam perkawinan.

 

Kata Kunci : harta bersama, utang, suami, isteri

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles