PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP SERANGAN CYBER PADA PLATFORM PERDAGANGAN ASET DIGITAL (STUDI KASUS INDODAX)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh Indodax telah sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dalam kasus serangan cyber dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah platform perdagangan aset digital, seperti Indodax, dalam menghadapi risiko serangan cyber berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi normatif Indonesia (UUPK, UU ITE yang terakhir diubah, UU Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan BAPPEBTI/OJK) telah menyediakan kerangka hukum yang relevan untuk melindungi nasabah platform perdagangan aset digital, namun implementasi dan efektivitas pengawasan praktik keamanan sistem masih belum memadai berdasarkan analisis kasus Indodax dan praktik mitigasinya. 2. Implikasi kebijakan yang muncul dari temuan ini adalah perlunya penguatan penegakan (sanksi administratif dan audit independen), peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum dan regulator, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan khusus untuk insiden siber pada aset digital agar pemulihan hak nasabah dapat terjadi lebih efektif. Selain itu, harmonisasi kewenangan pengawasan (Bappebti/OJK/Kemenkominfo/BNPT/BSSN) dan mekanisme koordinasi insiden lintas lembaga perlu di atur lebih jelas untuk mengatasi persoalan yurisdiksi dan respons cepat terhadap serangan cyber.
Kata Kunci : perlindungan hukum, nasabah, serangan cyber, platform perdagangan aset digital, kasus indodax)