PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai kejahatan pornografi balas dendam dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah ada, meskipun belum dirumuskan secara eksplisit sebagai delik tersendiri. Kejahatan pornografi balas dendam dapat dijangkau melalui beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, KUHP Baru, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Perlindungan hukum bagi korban kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di Indonesia telah diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan tersebut meliputi pemberian sanksi pidana kepada pelaku, penghapusan konten bermuatan seksual, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan identitas, rehabilitasi, serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban. Di antara berbagai peraturan tersebut, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perlindungan yang paling komprehensif karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin pemenuhan hak-hak korban melalui penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Kata Kunci : revenge porn, sistem hukum Indonesia