ANALISIS PELAKU PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF OVERMACHT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Reynaldi Filipi Ering

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap korban kekerasan yang menjadi pelaku pembunuhan dalam perspektif overmacht dan untuk mengkaji dan mengetahui kepastian hukum terhadap korban kekerasan yang menjadi pelaku pembunuhan dalam perspektif overmacht. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai overmacht (daya paksa) dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 48 KUHP sebagai dasar penghapusan pidana karena paksaan, serta Pasal 49 KUHP tentang noodweer dan noodweer exces. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan perkembangan hukum pidana yang lebih humanis dengan mempertimbangkan keadilan substantif dan kondisi pelaku. Namun, penerapan overmacht terhadap korban kekerasan yang menjadi pelaku pembunuhan masih menghadapi kendala, seperti pembuktian tekanan psikis, perbedaan penafsiran hakim, dan belum optimalnya perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.  2. KUHP Indonesia memberikan ruang hukum bagi korban yang melakukan pembunuhan karena terpaksa untuk tidak dipidana, dengan mempertimbangkan adanya ancaman nyata dan tidak adanya pilihan lain. Kepastian hukum diwujudkan melalui penafsiran hakim yang proporsional agar keadilan bagi korban dan kepentingan umum tetap terjaga.

 

Kata Kunci : pelaku pembunuhan, overmacht

 

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles