PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perspektif hukum pidana di Indonesia dalam pengaturan hukum mengenai penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan mengenai tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No. 8 /2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Di samping itu, kebijakan hukum pidana nasional sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengakomodasi prinsip pemulihan dan penyelesaian konflik sebagai tujuan pemidanaan. Meskipun demikian, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penerapan restorative justice masih menghadapi pembatasan normatif, terutama terkait beratnya ancaman pidana serta pertimbangan kepentingan umum, sehingga tidak dapat diterapkan secara menyeluruh. 2. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui tahapan tertentu, namun implementasinya masih bersifat terbatas dan selektif. Tahapan tersebut meliputi proses mediasi antara pelaku dan korban, perumusan kesepakatan perdamaian, evaluasi oleh aparat penegak hukum, serta pengambilan keputusan mengenai kelanjutan perkara.
Kata Kunci : restorative justice, kecelakaan laluintas