PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL DALAMPERJANJIAN KERJA LAUT

Authors

  • Nanda Astrid Nanangkong

Abstract

Perjanjian Kerja Laut merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar hubungan kerja antara awak kapal dan perusahaan pelayaran serta berfungsi untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak. Karakteristik pekerjaan di sektor pelayaran yang memiliki tingkat risiko tinggi menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi awak kapal sebagai pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Perjanjian Kerja Laut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada awak kapal dalam Perjanjian Kerja Laut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan Perjanjian Kerja Laut di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Pengaturan tersebut mengharuskan adanya Perjanjian Kerja Laut yang dibuat secara tertulis dan disahkan oleh Syahbandar sebagai dasar hubungan kerja yang memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta syarat kerja awak kapal. Kedua, perlindungan hukum bagi awak kapal diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap hak atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, serta hak untuk memperoleh kompensasi apabila terjadi kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1092 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang menegaskan bahwa kematian awak kapal akibat kecelakaan kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja dan ahli warisnya. Putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi awak kapal telah memperoleh dasar normatif yang kuat, meskipun efektivitas pelaksanaannya masih memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih optimal..

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, Ketenagakerjaan, Pelayaran.

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles