PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENGUNJUNG YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LINGKUNGAN DI TAMAN WISATAALAM BATU ANGUS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG

Authors

  • Aldi Munawar

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan sanksi hukum terhadap pengunjung yang melakukan pelanggaran lingkungan di Taman Wisata Alam Batu Angus, Kota Bitung, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon, serta pengimplementasian penegakan sanksi hukum terhadap pengunjung yang melakukan pelanggaran untuk mengetahui kendala dan solusinya dalam penegakannya.

       Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum lingkungan, dan bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum.

       Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 dan Nomor 23 Tahun 2013 memberikan dasar hukum daerah yang kuat bagi penegakan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Taman Wisata Alam Batu Angus, yang diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990; (2) Terdapat sejumlah kendala dalam penegakan sanksi, meliputi lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pengunjung, keterbatasan sumber daya penegak hukum, dan kurangnya koordinasi antarinstansi; (3) Solusi yang diperlukan mencakup penguatan pengawasan, sosialisasi perda, pembentukan forum koordinasi antarinstansi, dan harmonisasi instrumen hukum daerah dengan hukum nasional.

 

 

Kata Kunci : Sanksi Hukum; Pelanggaran Lingkungan; Taman Wisata Alam Batu Angus; Peraturan Daerah Kota Bitung.

 

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles