PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI TERSANGKA DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH JAKSA (Studi Kasus Putusan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang Hak Asasi Tersangka dalama proses penuntutan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan untuk mengetahui apakah dalam Kasus Amsal Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo telah terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses Penuntutan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penuntutan berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada dasarnya telah memberikan jaminan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. 2. Kasus Amsal Christy Sitepu menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum masih berpotensi terjadi apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut dapat dilihat dari kemungkinan tidak terpenuhinya hak-hak tersangka atau terdakwa, seperti hak memperoleh bantuan hukum, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas pemeriksaan yang adil, serta hak untuk bebas dari tekanan maupun penyiksaan.
Kata Kunci : perlindungan HAM, proses penuntutan, Amsal Sitepu