KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP EXTRAJUDICIAL KILLING PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH APARAT MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI  MANUSIA

Authors

  • Alvons Erlando Wijaya
  • Flora P. Kalalo
  • Lusy K. F. R. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis standar serta instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai larangan extrajudicial killing, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja migran dan untuk menganalisis mekanisme pertanggungjawaban negara Malaysia atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukumnya terhadap Pekerja Migran Indonesia berdasarkan prinsip hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Tindakan penembakan fatal yang dilakukan secara sepihak oleh otoritas keamanan Malaysia termasuk di dalamnya Polis Diraja Malaysia (PDRM), aparat imigrasi, maupun satuan penjaga perbatasan—terhadap Pekerja Migran Indonesia secara nyata merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breach) terhadap tatanan hukum internasional dan secara yuridis diklasifikasikan sebagai praktik pembunuhan di luar putusan pengadilan (extrajudicial killing). 2. Kerajaan Malaysia selaku subjek hukum internasional utama secara mutlak memikul pertanggungjawaban negara penuh (full state responsibility) atas tragedi extrajudicial killing yang menimpa PMI.Akibat terpenuhinya unsur-unsur konstitutif dari tindakan salah secara internasional (internationally wrongful act) ini, Kerajaan Malaysia memikul kewajiban hukum mutlak (legal obligation) untuk melakukan reparasi penuh (full reparation) terhadap Pemerintah Indonesia. Bentuk reparasi ini wajib diwujudkan secara kumulatif melalui skema Kompensasi Materiil berdasarkan Pasal 36 ARSIWA.

 

Kata Kunci : extrajudicial killing, pekerja migran indonesia, aparat malaysia

Downloads

Published

2026-08-12

Issue

Section

Articles