PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Rachel M. Gurning

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip perlindungan anak dalam proses pertanggungjawaban pidana terhadap anak di bawah umur pelaku pembunuhan berencana. Dan untuk mengkaji Bentuk Pertanggungjawaban Anak Pelaku Pembunuhan Berencana di  bawah umur berdasarkan Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku pembunuhan berencana tetap dapat diterapkan berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mnd pada dasarnya telah menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Majelis hakim menyatakan bahwa anak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun demikian, hakim tetap menerapkan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibandingkan pelaku dewasa serta memerintahkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, anak dibawah umur, pembunuhan berencana

Downloads

Published

2026-08-12

Issue

Section

Articles