TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DALAM PASAL 483 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) NASIONAL

Authors

  • Alisya Christina Sikopong

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 483 ayat (1) KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 369 ayat (1) KUHP/WvS dan bagaimana pemidanaan berkenaan dengan Pasal 483 ayat (1) KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridid normatif, disimpulkan, sebagai berikut: 1. Pengaturan Pasal 483 ayat (1) KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 369 ayat (1) KUHP/WvS yaitu tetap merupakan tindak pidana material di mana perubahan hanya berkenaan dengan subjek tindak pidana, yaitu dari barang siapa (Pasal 369 ayat (1) KUHP/WvS) menjadi setiap Orang (Pasal 483 ayat (1) KUH Nasional). 2.  Pemidanaan berkenaan dengan Pasal 483 ayat (1) KUHP Nasional, antara lain dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 747/Pid.Sus/2025/PN Ptk, 19 Januari 2026, pengadilan menimbang bahwa ancaman pencemaran tertulis mencakup juga ancaman untuk tidak menghapuskan berita yang telah dimuat di suatu media sosial, yang dapat berakibat pencemaran menjadi lebih luas diketahui umum.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pengancaman, Pasal 483 Ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles