TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS ATAS PENERBITAN COVERNOTE DALAM PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Semuel Jeremy Marentek
  • Anna S Wahongan
  • Sarah D. L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penerbitan covernote oleh notaris dalam proses pembebanan Hak Tanggungan yang hingga saat ini belum memiliki pengaturan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Covernote merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerangkan bahwa proses pengikatan jaminan dan pendaftaran Hak Tanggungan masih dalam tahap penyelesaian. Dalam praktik perbankan, covernote sering digunakan sebagai dasar pertimbangan pencairan kredit sebelum proses pembebanan Hak Tanggungan selesai secara sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum penerbitan covernote serta tanggung jawab hukum notaris atas penerbitannya.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kedudukan hukum covernote dalam proses pembebanan Hak Tanggungan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan covernote tidak menimbulkan lahirnya Hak Tanggungan maupun kedudukan preferen bagi kreditur karena covernote bukan merupakan akta autentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan atau Sertipikat Hak Tanggungan. Meskipun demikian, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, notaris juga dapat dikenakan tanggung jawab administratif, bahkan pidana dalam keadaan tertentu apabila terdapat unsur kesengajaan.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalitas dalam menerbitkan covernote. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai kedudukan hukum dan batas tanggung jawab notaris agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembebanan Hak Tanggungan.

Kata Kunci: Covernote, Notaris, Hak Tanggungan, Tanggung Jawab Hukum, Kepastian Hukum.

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles