TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH DOSEN TERHADAP MAHASISWA
Abstract
Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, martabat, serta rasa aman korban. Hubungan akademik antara dosen dan mahasiswa yang mengandung relasi kuasa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang sehingga mahasiswa berada pada posisi yang rentan menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia serta mengkaji penerapan hukum dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual telah mengalami perkembangan yang signifikan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas karena unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembuktian masih menjadi kendala utama dalam perkara pelecehan seksual, khususnya yang terjadi dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pembuktian yang berorientasi pada perlindungan korban tanpa mengesampingkan prinsip due process of law sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat terwujud secara seimbang.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual; Dosen; Mahasiswa; Putusan Bebas; Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Pembuktian.