PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 247/PID.SUS/2023/PN DPS)
Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memberikan dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Selama bertahun-tahun sistem peradilan pidana di Indonesia lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemenuhan hak-hak korban sehingga perlindungan yang diberikan belum optimal. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggak pembaruan hukum pidana yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang berhak memperoleh penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 247/Pid.Sus/2023/PN Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan korban melalui hak atas penanganan, pelindungan, pemulihan, pendampingan, rehabilitasi, dan restitusi. Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemenuhan hak-hak korban secara optimal. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 247/Pid.Sus/2023/PN Dps menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum telah mengakomodasi sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tetapi masih terdapat aspek perlindungan korban yang memerlukan penguatan agar tujuan pembentukan undang-undang dapat diwujudkan secara efektif.
Kata kunci : Perlindungan Hukum; Korban; Tindak Pidana Kekerasan Seksual; UU Nomor 12 Tahun 2022