PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BELANJA ONLINE DI SHOPEE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi belanja online di Shopee berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi belanja online di Shopee, serta kendala-kendala yang terjadi dalam praktiknya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi belanja online pada platform Shopee pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Perlindungan tersebut tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila terjadi kerugian. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi belanja online di Shopee serta kendala yang dihadapi dalam praktiknya menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di masyarakat. Meskipun secara normatif perlindungan telah tersedia, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang efektif. Hal ini dapat dilihat dari masih sering terjadinya permasalahan yang merugikan konsumen, seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi yang ditawarkan, keterlambatan atau ketidakpastian pengiriman, serta potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci : perlindungan konsumen, transaksi onlie, shopee