PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN AKTIVITAS FOTOGRAFI TANPA IZIN DI INDONESIA

Authors

  • Alfarizi Zaqky Mantali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan perlindungan hukum terhadap korban aktivitas fotografi tanpa izin di Indonesia dan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap korban aktivitas fotografi tanpa izin di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perlindungan hukum terhadap korban aktivitas fotografi tanpa izin di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan hukumnya telah diakomodasi dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1365 KUHPerdata, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum. 2. Implementasi perlindungan hukum terhadap korban aktivitas fotografi tanpa izin masih belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak privasi, terbatasnya pemahaman korban mengenai upaya hukum, serta belum maksimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif serta peningkatan edukasi mengenai perlindungan data pribadi dan hak privasi.

 

Kata Kunci : Aktivitas fotografi tanpa izin, perlindungan hukum

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles