PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja harian lepas dalam perusahaan serta untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pekerja harian lepas yang tidak terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap pekerja harian lepas dalam perusahaan di Indonesia secara normatif telah memperoleh dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja tidak ditentukan oleh sifat tetap atau tidak tetapnya pekerjaan, melainkan oleh terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 2. Pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja harian lepas yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bersifat imperatif dan tidak dapat dinegosiasikan, karena kewajiban pendaftaran peserta BPJS merupakan kewajiban hukum yang bersifat memaksa (mandatory rule) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kata Kunci : tanggungjawab perusahaan, pekerja harian lepas, tidak terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan