KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA BERWAWASAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2025

Authors

  • Angela Vincentia Kawuwung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata di Kota Tomohon dan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksaan kewenangan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata di Kota Tomohon. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan kewenangan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembangunan pariwisata berwawasan lingkungan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas, baik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembangunan pariwisata berwawasan lingkungan telah dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah yang mengarah pada pengembangan sektor pariwisata berbasis alam dan budaya. Pemerintah daerah berupaya mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan pariwisata melalui pengendalian pemanfaatan ruang, penerapan dokumen lingkungan terhadap kegiatan usaha wisata, pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan destinasi wisata.

 

Kata Kunci : pembangunan pariwisata, berwawasan lingkungan

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles