PEMAAFAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN PARADIGMA PIDANA RESTORATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Virginia Injily Shela Maleke

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara komprehensif mengenai pengaturan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanismenya dalam mewujudkan paradigma pidana restoratif pada sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan diskresioner kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan tiga syarat utama: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi demi keadilan dan kemanusiaan. Mekanisme pemaafan hakim berorientasi pada pergeseran dari paradigma retributif menuju restoratif yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan keseimbangan sosial. Penerapannya dalam praktik peradilan membuktikan perannya sebagai katup pengaman (veiligheidsklep), namun efektivitasnya memerlukan pembentukan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) agar terhindar dari disparitas putusan dan penyalahgunaan wewenang..

Kata Kunci : Pemaafan Hakim, Keadilan Restoratif, Sistem Pemidanaan, UU No. 1 Tahun 2023, Rechterlijk Pardon.

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles