ASPEK HUKUM PENGGELAPAN UANG NASABAH OLEH PEGAWAI BANKMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Novia Wilherlmina Manarat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang pengaturan hukum perlindungan dana nasabah menurut ketentuan perbankan dan untuk mengetahui tentang bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban Bank akibat penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan hukum perlindungan dana nasabah secara substansi telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada dasarnya Undang-undang ini memuat beberapa prinsip dan ketentuan penting yang menjadi landasan perlindungan nasabah, meskipun kerangka perlindungan yang lebih komprehensif dikembangkan melalui regulasi tambahan, seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum umum bagi konsumen jasa keuangan. 2. Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank bertanggung jawab atas penggelapan uang nasabah oleh pegawainya karena pelanggaran ini termasuk tindak pidana perbankan yang dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana (menghukum pelaku). 

 

Kata Kunci : pengelapan uang, nasabah, pegawai bank

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles