STATUS HUKUM TANAH ATAS KEBIJAKAN REKLAMASI PANTAI DAN LAUT DI KECAMATAN TUMINTING KOTA MANADO

Authors

  • Flora Aurel Lombonaung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan reklamasi pantai di Kecamatan Tuminting Kota Manado dan untuk mengetahui status hukum tanah hasil reklamasi pantai dan laut di Kecamatan Tuminting Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebijakan reklamasi pantai di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah. Kebijakan ini berpijak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara yang kawasannya diarahkan sebagai zona pengembangan ekonomi, pariwisata, dan pemukiman yang terintegrasi dengan pusat kota. 2. Status hukum tanah hasil reklamasi pantai dan laut di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, mengikuti kerangka regulasi pertanahan nasional yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Agraria dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Secara hukum, lahan hasil reklamasi di pesisir Tuminting pada awalnya berstatus sebagai Tanah Negara.

 

Kata Kunci : status hukum tanah, reklamasi pantai, kecamatan tuminting

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles