PENEGAKAN HUKUM TINDAKAN DOXING TERHADAP KORBAN KEKERASAN GENDER BERBASIS ELEKTRONIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Agistania Kobandaha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kualifikasi tindakan doxing sebagai bentuk kekerasan gender  berbasis elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami implementasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum  dalam menangani perkara doxing terhadap korban kekerasan gender berbasis elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kualifikasi tindakan doxing sebagai Kekerasan Gender Berbasis Elektronik (KGBE) berfokus pada Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang secara eksplisit mengidentifikasi perbuatan tersebut sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). 2. Implementasi penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani perkara doxing terhadap korban Kekerasan Gender Berbasis Elektronik (KGBE) saat ini masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal kesiapan teknis dan paradigma penanganan. Penyidik di tingkat kepolisian kerap kali mengalami hambatan dalam mengkualifikasikan doxing sebagai bagian dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), karena masih kuatnya kecenderungan untuk memproses kasus ini menggunakan pasal-pasal konvensional dalam UU ITE atau UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang pembuktiannya dinilai lebih sederhana. Tantangan terbesar dalam implementasi ini terletak pada pembuktian unsur "tujuan atau muatan seksual" yang disyaratkan oleh UU TPKS.

 

Kata Kunci : doxing, kekerasan gender, media sosial

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles