PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI LUAR NEGERI
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan memberikan dampak serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban di luar negeri. Meningkatnya praktik TPPO yang memanfaatkan modus penawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam aspek pencegahan, penanganan, maupun kerja sama antarnegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi korban TPPO berdasarkan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional, serta menganalisis peran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, literatur ilmiah, jurnal, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban TPPO telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, baik internasional maupun nasional, antara lain Protokol Palermo, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih belum optimal karena dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, belum maksimalnya koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta adanya hambatan yurisdiksi dalam penanganan korban di luar wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, peningkatan efektivitas fungsi perwakilan diplomatik, serta penyempurnaan mekanisme perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban TPPO.
Kata Kunci: Tindak pidana perdagangan orang, perlindungan hukum, peran negara, warga negara Indonesia, hubungan luar negeri.