PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBERIAN BANTUAN (MEDEPLICHTIGE) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT KUHP (KAJIAN KOMPARATIF STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 813 K/PID/2023)

Authors

  • Alicia Alexandria Akwila Salassa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pemberian bantuan (medeplichtige) dalam tindak pidana pembunuhan serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan merupakan salah satu bentuk penyertaan dalam tindak pidana yang mensyaratkan adanya tindak pidana pokok, bantuan yang diberikan secara sengaja, serta hubungan antara bantuan tersebut dengan terlaksananya tindak pidana. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, keterlibatan Ferdy Sambo tidak dikualifikasikan sebagai medeplichtige, melainkan sebagai medepleger berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena perannya melampaui pemberian bantuan dan mencakup perencanaan, pengarahan, serta pengendalian pelaksanaan tindak pidana. Penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut telah sesuai dengan asas legalitas, asas geen straf zonder schuld, dan teori pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Medeplichtige, Deelneming, Pembunuhan Berencana, Putusan Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles