TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHDAERAH KABUPATEN KEPUALAUAN TALAUD BAGI PELAYANAN TRANSPORTASI LAUT MASYARAKAT PESISIR PANTAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab apa saja yang menghambat pelayanan transportasi laut menuju pulau pesisir pantai dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten kepualauan talaud bagi pelayanan transportasi laut masyarakat pesisir pantai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada pasal 25 dan 26 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perintis dapat dilakukan dengan kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendara indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara indonesia. Pelayaran perintis dan penugasan untuk daerah masih tertinggal atau wilayah terpencil diatur dengan peraturan pemerintah dan pemerintah daerah. 2.
Pembangunan daerah terluar dan terdepan tidak lagi harus dengan pendekatan keamanan saja tetapi juga harus lebih mengedapankan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah atau Pemerintah daerah harus dapat memberikan sarana transportasi murah yang terjangkau oleh masyarakat dalam mendistribusikan hasil- hasilnya untuk diperdagangkan antar pulau. Jalur trayek pelayaran perintis secara umum telah dapat mengjangkau daerah- daerah terluar tetapi karena lama perjalanan untuk satu trayek kapal perintis masih terlalu panjang berkisar sekitar 7 hari.
Kata Kunci : transportasi laut, masyarakat pesisir pantai, pemerintah kabupaten kepulauan talaud