EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELAKU USAHA YANG MENYALAHGUNAKAN FUNGSI TROTOAR DI KOTA MANADO

Authors

  • Yeremia Herman Rende

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum sanksi administartif terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum sanksi administratif oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang melanggar fungsi trotoar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan hukum sanksi administratif terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar yang berlaku di Kota Manado telah memenuhi aspek kepastian hukum karena didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan. Bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, penertiban, penghentian kegiatan usaha, pembongkaran sarana yang melanggar, hingga tindakan administratif lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah. 2. Penerapan hukum sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar fungsi trotoar di Kota Manado secara yuridis telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dari aspek efektivitas, penerapan tersebut masih belum optimal karena belum mampu menghilangkan pelanggaran secara berkelanjutan dan belum sepenuhnya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang aman, nyaman, dan diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

Kata Kunci : sanksi administratif, pelaku usaha, fungsi trotoar, kota manado

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles