PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PLAGIARISME KARYA SASTRA NOVEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Kezia Karen Kapoh

Abstract

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk novel. Namun, perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak cipta, khususnya plagiarisme karya sastra novel. Fenomena ini tidak hanya merugikan hak moral dan hak ekonomi pencipta, tetapi juga mengancam orisinalitas serta perkembangan dunia sastra. Penelitian ini menyoroti penegakan hukum terhadap kasus plagiarisme karya sastra novel berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Analisis dilakukan dengan mengkaji pengaturan hukum terkait plagiarisme novel serta mekanisme penyelesaian sengketanya melalui studi terhadap beberapa kasus yang mendapat perhatian publik, seperti kasus Roots karya Alex Haley dan dugaan plagiarisme novel Keluarga Brahmana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan     perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap novel sebagai karya cipta telah diatur melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Kata Kunci: Hak Cipta, Plagiarisme Novel, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles