TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBAGIAN HARTA DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU SANGIR

Authors

  • Christovel Geraldo Johanis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan praktik pembagian harta dalam perkawinan menurut hukum adat Sangir, serta bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum nasional Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara ketentuan hukum nasional mengenai harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan praktik pembagian harta menurut adat Sangir dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum adat Sangir memandang perkawinan sebagai institusi sosial yang melibatkan dua keluarga besar, sehingga penyelesaian sengketa harta lebih mengedepankan konsensus daripada pendekatan litigasi formal. Sehingga secara yuridis hukum adat Sangir memperoleh legitimasi dalam sistem hukum nasional. 2. Harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan praktik pembagian harta menurut adat Sangir, dapat disimpulkan bahwa secara prinsipil keduanya memiliki titik temu dalam pengakuan terhadap adanya harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai milik bersama suami dan istri. Baik hukum nasional maupun adat Sangir sama-sama mengakui kontribusi kedua belah pihak dalam membangun kehidupan rumah tangga. Namun demikian, dalam perspektif kepastian hukum, hukum nasional memberikan standar yang lebih jelas dan terstruktur mengenai status dan pembagian harta bersama, sedangkan praktik adat Sangir cenderung fleksibel dan diselesaikan melalui musyawarah keluarga.

 

Kata Kunci : pembagian harta, adat perkawinan, suku sangir, hukum nasional

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles