PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KEJAHATAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami pengaturan kecerdasan buatan dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan dalam sistem kecerdasan buatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Meskipun demikian, berbagai ketentuan hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berbagai regulasi sektoral lainnya, telah memberikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur penyalahgunaan teknologi AI sepanjang memenuhi unsur tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang memanfaatkan sistem kecerdasan buatan pada prinsipnya tetap dibebankan kepada manusia atau korporasi yang secara sengaja mengembangkan, mengendalikan, menggunakan, atau menyalahgunakan teknologi tersebut untuk melakukan tindak pidana. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 892/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Sel menunjukkan bahwa hakim tetap menerapkan asas legalitas dan asas kesalahan dengan membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku yang secara sadar memanfaatkan sistem pengenalan wajah berbasis AI untuk melakukan akses ilegal terhadap layanan perbankan digital.
Kata Kunci : kejahatan, kecerdasan buatan, sistem hukum indonesia