PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI BAGI IMPORTIR YANG DIRUGIKAN AKIBAT KESALAHAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK OLEH PETUGAS BEA DAN CUKAI

Authors

  • Virjinia Runtu

Abstract

Penetapan tarif bea masuk merupakan kewenangan administratif petugas bea dan cukai dalam pelaksanaan fungsi pelayanan kepabeanan. Dalam praktiknya, kesalahan penetapan tarif dapat terjadi yang berpotensi merugikan importir. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum administrasi serta bentuk perlindungan hukum bagi importir yang dirugikan akibat kesalahan penetapan tarif bea masuk oleh petugas bea dan cukai. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait bidang kepabeanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi importir diberikan melalui mekanisme preventif dan represif.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Importir, Bea Masuk, Kepabeanan, Hukum Administrasi

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles