KAJIAN yuridis PROSES Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum

Authors

  • Zefanya Mandang
  • Donald Rumokoy
  • Frits Dapu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilaksanakan melalui pemberian informasi, konsultasi publik, pendataan, penilaian oleh penilai independen, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme keberatan dan penyelesaian melalui pengadilan. Dalam pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, perlindungan hukum secara normatif telah tersedia, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat persoalan mengenai kelayakan nilai ganti kerugian, keterlambatan penyelesaian hak masyarakat, dan keterbukaan proses penilaian.

 

Kata Kunci : pengadaan tanah, kepentingan umum, bendungan kuwil

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles