TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU AKSI DEMONSTRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.9 TAHUN 1998 TENTANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Authors

  • Abetnego Tiku Randa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum tentang menyampaikan pendapat di muka umum dan bagaimana tanggung jawab hukum terhadap pelaku demonstrasi menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Serta ƯU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku demonstrasi pada dasarnya mengacu pada ketentuan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 262 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan pasal in. Dalam praktiknya, pelaku dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik, seperti menghasut secara terbuka, mengajak bertindak anarkis, atau menyebabkan kekacauan.

 

Kata Kunci : Kebebasan Menyampaikan Pendapat, Demonstrasi, Pertanggungjawaban Pidana.

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles