PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA SIPIL DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI

Authors

  • Nurmiska Amalia Pakaya

Abstract

Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta profesionalisme militer. Sebagai aparat negara yang diberi kewenangan dalam bidang pertahanan, anggota TNI dituntut menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hak-hak warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada warga sipil sebagai korban tindak pidana penganiayaan oleh anggota TNI, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 86-K/PM.III-17/AD/X/2022.

Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan hak-hak korban, karena proses peradilan masih lebih menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana pelaku. Putusan Pengadilan Militer telah menerapkan ketentuan hukum pidana secara tepat terhadap terdakwa, namun belum mengakomodasi secara optimal aspek restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 2014. Oleh karena itu, diperlukan penguatan orientasi perlindungan korban dalam sistem peradilan militer agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat diwujudkan secara seimbang.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Warga Sipil; Penganiayaan; TNI; Peradilan Militer.

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles