PEMENUHAN HAK AHLI WARIS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 18 K/Pdt.Sus-PHI/2025)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk melihat pemenuhan hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia diatur dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sedangkan penentuan subjek ahli waris merujuk pada ketentuan Pasal 830 sampai dengan Pasal 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Pdt.Sus-PHI/2025, pemenuhan hk ahli waris dilakukan setelah Mahkamah Agung menetapkan status hubungan kerja Alm. Poniman S. Sebagai pekerja tetap (PKWTT), dengan memberikan uang pesangon sebesar Rp72.000.000,00 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp13.000.000,00 yang dikurangi uang duka yang telah diberikan sebesar Rp10.000.000,00 sehingga total kewajiban tergugat menjadi Rp75.500.000,00, meskipun komponen uang penggantian hak tidak dipertimbangkan secara eksplisit dalam putusan.
Kata Kunci: hak ahli waris, pekerja meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, putusan Mahkamah Agung.