TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH OKNUM TNI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 83-K/PM.III-17/AD/X/2022)[1][1] Artikel Skripsi

Authors

  • Majesty Beatrix Runtuwene

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum menurut undang-undang perlindungan anak terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana pencabulan dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana tambahan bagi anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1)  Perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan dalam kasus ini Putusan Nomor 83-K/PM.III-17/AD/X/2022, oleh majelis hakim peradilan militer telah menegakkan kepastian hukum materiil dengan menjatuhkan sanksi kumulatif berupa pidana penjara selama 5 (lima)  tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, berdasarkan batas ancaman minimal Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan bujuk rayu hingga korban hamil, Pidana Denda materiil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta digabungkan secara khas dengan Pidana Tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bersandarkan Pasal 26 KUHPM dan Pasal 190 UU No. 31 Tahun 1997. 2) Penerapan Sanksi Pidana tambahan terhadap anggota TNI yang  terbukti mlakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berupa pemecatan dari dinas militer ini membawa dampak mutasi, absolut, dan fatal, baik secara administrasi kepegawaian maupun personal. Dalam kasus ini Pelaku kehilangan  segala hak keperwiraan, kedinasan, pangkat, atribut, gelar militer, serta gugurnya hak atas tunjangan masa pensiun atau jaminan hari tua tanpa adanya toleransi dispensasi di pertahankan dalam dinas aktif  (PDDA).

 

Kata Kunci : tindak pidana pencabulan, anak, oknum TNI

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles