KEDUDUKAN HUKUM BADAN ADHOC DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Stive Gilberd Rondonuwu

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada tidak terlepas dari peran badan adhoc sebagai penyelenggara pemilihan yang berada hingga tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedudukan badan adhoc menjadi penting karena memiliki peran dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Oleh karena itu, proses perekrutan badan adhoc harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kualitas badan adhoc turut menentukan terlaksananya setiap tahapan Pilkada secara tertib dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Permasalahan muncul ketika terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dengan pelaksanaan perekrutan badan adhoc di lapangan (das sein). Meskipun pengaturan mengenai pembentukan dan perekrutan badan adhoc telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya masih terdapat persoalan mengenai netralitas, profesionalitas, transparansi, serta efektivitas proses seleksi. Kondisi  tersebut  menunjukkan  pentingnya mengkaji kedudukan hukum badan adhoc dalam pelaksanaan Pilkada guna mengetahui kesesuaian pengaturan dan pelaksanaannya dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berintegritas. Kajian ini juga diperlukan untuk melihat sejauh mana ketentuan hukum mampu memberikan kepastian terhadap kedudukan, tugas, serta tanggung jawab badan adhoc dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada.

 

Kata Kunci: Pilkada, Badan Adhoc, Kedudukan   Hukum,           Perekrutan, Penyelenggara Pemilu.

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles