PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK DI WILAYAH MANADO

Authors

  • Nolvy Musa Misah

Abstract

Pemadaman listrik dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban PT PLN terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik serta bentuk pertanggungjawaban PT PLN terhadap konsumen di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak atas ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan hak atas kompensasi berdasarkan mekanisme Tingkat Mutu Pelayanan. Namun, penerapan pertanggungjawaban masih menghadapi kendala karena adanya ketimpangan informasi, terutama terkait penyebab teknis pemadaman yang berada dalam penguasaan PT PLN. Pada pemadaman listrik di Kota Manado selama kurang lebih 30 jam, konsumen secara normatif memiliki dasar untuk memperoleh kompensasi, tetapi tuntutan ganti rugi berdasarkan kesalahan atau kelalaian memerlukan pembuktian yang tidak mudah. Oleh karena itu, diperlukan transparansi informasi, mekanisme kompensasi yang mudah diakses, serta kepastian dalam pemenuhan hak konsumen.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, PT PLN, Konsumen, Pemadaman Listrik, Kompensasi.

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles