PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK TANAH DI ERA DIGITALISASI PERTANAHAN

Authors

  • Meidisa Chantika Hasibuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum mengenai pelaksanaan sertifikat tanah elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam implementasi digitalisasi pertanahan terkait aspek kepastian dan perlindungan hukum pemegang sertifikat elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah elektronik di Indonesia telah diatur secara normatif melalui kerangka perundang-undangan yang saling terintegrasi, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 2. Implementasi digitalisasi pertanahan menghadapi berbagai hambatan substantif maupun teknis yang berpotensi mengganggu kepastian hukum pemegang sertifikat elektronik dengan hambatan hambatan utama meliputi infrastruktur dan kesenjangan digital diantaranya belum meratanya jaringan internet, kesenjangan/literasi serta digital di tingginya masyarakat khususnya; ancaman keamanan siber dan kebocoran data; serta koordinasi inter-instansional dan biaya operasional berupa belum optimalnya koordinasi antar-lembaga pada sinkronisasi data serta tingginya biaya awal pembangunan dan pemeliharaan sistem keamanan siber.

Kata Kunci : perlindungan hukum, pemegang sertifikat elektronik tanah, digitalisasi pertanahan

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles