PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN TANAH DALAM BENTUK HIBAH TANPA SERTIFIKAT DI KELURAHAN AIRMADIDI ATAS

Authors

  • Maria Veronica Tambajong
  • Telly Sumbu

Abstract

Sengketa tanah tanpa sertifikat sering terjadi akibat kurangnya kesadaran hukum masyarakat di masa lampau, di mana pengalihan hak atas tanah seperti hibah dilakukan secara lisan atau di bawah tangan tanpa pendaftaran resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum pembuktian hibah tanah tanpa sertifikat dalam sengketa warisan serta mengkaji praktik penyelesaian sengketa tersebut di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian hibah tanah tanpa sertifikat bertumpu pada alat bukti sekunder seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Letter C, bukti penguasaan fisik secara terus-menerus, dan keterangan saksi. Secara hukum, posisi penerima hibah ini lemah dibandingkan tanah bersertifikat. Adapun praktik penyelesaian sengketa di Kelurahan Airmadidi Atas mengutamakan jalur non-litigasi melalui mediasi dan musyawarah keluarga guna mencapai mufakat dan menjaga harmonisasi hubungan kekeluargaan.

Kata Kunci: Sengketa Waris, Hibah Tanah, Tanpa Sertifikat, Mediasi.

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles