TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAMMENGAJUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Putri Sarah Imanuella Paransi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait dewan perwakilan daerah dalam mengajukan rancangan undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensil Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana implementasi dewan perwakilan daerah dalam mengajukan rancangan undang-undang dalam sistem presidensil Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pembentukan lembaga-lembaga negara harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan dampaknya bagi rakyat. Pengaturan fungsi legislasi DPD diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 E ayat (2) dan Pasal 23 F ayat (1). Dari pengaturan dalam di atas terlihat UUD NRI 1945 tidak mengatur fungsi dan wewenang DPD secara lengkap, dimana DPD tidak mempunyai wewenang yang seimbang dengan DPR. 2. Dewan Perwakilan Daerah hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR. Tidak adanya sinkronisasi antara kewenangan konstitusional DPD dengan kedudukan DPD sebagai lembaga negara. Hal ini dilihat pada fungsi DPD terutama pada fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan, dimana DPD tidak memiliki zelfstandigheid.

 

Kata Kunci : Kewenangan, DPD, Rancangan Undang-Undang

 

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles