PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH TENAGA MEDIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN

Authors

  • Aurilia Jelita Pasarong

Abstract

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis terhadap pasien merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan profesi yang mencederai hak asasi manusia serta otonomi tubuh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual oleh tenaga medis menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta mengkaji penerapan hukum terhadap perlindungan korban sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini dinaungi oleh payung Teori Hukum Responsif, Teori Perlindungan Hukum, dan perspektif Viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya UU TPKS, regulasi hukum pidana cenderung kaku (autonomous law) dan kesulitan menjerat pelaku karena hambatan pembuktian serta bias formalitas medis. Kehadiran UU TPKS membawa transformasi radikal dengan menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach). Undang-undang ini memperluas jenis tindak pidana, mempermudah pembuktian hukum acara, serta memberikan jaminan hak subjektif korban secara integratif yang meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan holistik (fisik, psikis, sosial, dan restitusi). Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum yang berperspektif gender, sinkronisasi sanksi etik oleh organisasi profesi medis, dan perluasan akses layanan pemulihan korban di daerah.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Tenaga Medis, UU TPKS, Pasien

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles