MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan bagaimana penerapan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2. Penerapan pemidanaan menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sesuai putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Bpp, mencakup perbuatan terdakwa berupa pengangkutan setelah membeli BBM solar sebagai BBM yang disubsidi pemerintah untuk ditampung ke dalam drum penampungan dan menjualnya kepada pihak-pihak lain (niaga) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan alokasi BBM solar sehingga merupakan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
Kata kunci: Menyalahgunakan, Pengangkutan Niaga, Bahan Bakar Minyak Bersudsidi, Gas Bumi.