MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Authors

  • Melky Hinelo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan bagaimana penerapan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2.  Penerapan pemidanaan menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sesuai putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Bpp, mencakup perbuatan terdakwa berupa pengangkutan setelah membeli BBM solar sebagai BBM yang disubsidi pemerintah untuk ditampung  ke dalam drum penampungan dan menjualnya kepada pihak-pihak lain (niaga) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan alokasi BBM solar sehingga merupakan perbuatan menyalahgunakan  pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Kata kunci: Menyalahgunakan, Pengangkutan Niaga, Bahan Bakar Minyak Bersudsidi, Gas Bumi.

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles