PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM KEWENANGAN ADVOKASI TERHADAP HAKIM DALAM KASUS CONTEMPT OF COURT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Authors

  • Kristian Ondo Surya Sirait

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta peran Komisi Yudisial dalam kewenangan advokasi terhadap hakim dalam kasus contempt of court menurut UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan advokasi tersebut, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta merumuskan rekomendasi yuridis bagi penguatan perlindungan terhadap hakim dalam kasus contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Pengaturan kewenangan advokasi Komisi Yudisial terhadap hakim dalam kasus contempt of court berdasarkan UU No.18 Tahun 2011 telah memberikan dasar hukum bagi Komisi Yudisial untuk melindungi kehormatan dan keluhuran martabat hakim melalui langkah hukum maupun langkah lainnya. Namun, pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur contempt of court sebagai suatu rezim hukum tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana dan penguatan peraturan perundang-undangan agar kewenangan advokasi tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif. 2. Komisi Yudisial berperan melindungi hakim dari penghinaan, ancaman, intimidasi, gangguan persidangan, dan serangan media melalui pendampingan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, pengamanan persidangan, serta langkah hukum dan nonhukum. Meskipun peran tersebut penting dalam menjaga independensi dan martabat hakim, pelaksanaannya masih terkendala belum adanya regulasi contempt of court yang komprehensif serta lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kelembagaan, dan sistem penegakan hukum.

Kata Kunci : komisi yudisial, kewenangan advokasi, contempt of court

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles