KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 380/pdt.G/2022/PN tnn)

Authors

  • Fabian Rodrigo R. Adrian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai pembuktian dalam hukum perdata dan untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum akta jual beli sebagai alat bukti dalam persidangan berdasarkan kasus dengan Putusan PN Nomor: 380/pdt.G/2022/PN tnn. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembuktian hukum perdata diatur dalam Buku Keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai pembuktian dan daluwarsa. Selain itu, diatur pula dalam Reglemen Indonesia yang dibaharui, Staatsblad 1941, Nomor 44 (RIB) dan di dalam Reglement Buiten Gewesten (RBG) atau Reglemen Daerah Sebaerang (RDS). Perihal akta otentik diatur dalam ketentuan Pasal 165 HIR dan mengenai alat-alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata. 2. Kekuatan pembuktian Akta Jual Beli dalam perkara perdata nomor: 380/pdt.G/2022/PNtnn dapat dikatakan sebagai akta otentik yang tergolong partij acte atau akta para pihak. Terhadap kekuatan pembuktian Akta Jual Beli ini, memiliki tiga aspek kekuatan, yakni: Kekuatan Formil, Kekuatan Materiil, dan Kekuatan Keluar/Eksternal.

 

Kata Kunci : akta jual beli, alat bukti, persidangan

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles