PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak terhadap tumbuh kembang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penelantaran anak dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak dalam praktik peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana penelantaran anak dalam hukum pidana Indonesia bersifat berlapis, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, instrumen internasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tetap berkedudukan sebagai lex specialis meskipun terdapat potensi tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan delik materiil yang pembuktiannya sangat bergantung pada konteks faktual perkara. 2. Penerapan pemidanaan terhadap pelaku penelantaran anak dalam praktik peradilan menunjukkan adanya disparitas yang tidak selalu sejalan dengan berat-ringannya akibat yang ditimbulkan terhadap anak, melainkan lebih dipengaruhi oleh penilaian hakim terhadap kondisi pelaku, relasi pelaku dengan korban, serta prospek pemulihan pasca-perbuatan. Meskipun kedua putusan yang dianalisis belum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru secara formil, pertimbangan hakim di dalamnya telah mencerminkan prinsip-prinsip pemidanaan modern, namun kesenjangan antara ancaman pidana maksimal dan pidana yang dijatuhkan menunjukkan bahwa proporsionalitas pemidanaan dalam praktik masih belum optimal.
Kata Kunci: Pemidanaan, Penelantaran Anak, Hukum Pidana